SYARAT PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR
- Apr 07, 2018
- semin
- PEMERINTAHAN
SYARAT PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR
- Surat pengantar dari Kecamatan.
- KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong.
- KK fotokopi sebelum pindah.
- Foto ukuran 4x6 warna 1 lembar.
- Formulir F.1-14 yang dikeluarkan Kepala Desa / Keluarahan, disahkan Kecamatan asal, atau F-39 dari Kecamatan asal.
- Printout Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal.
- Printout Biodata, dikeluarkan oleh kecamatan asal, mohon sebelumnya data disesuaikan dengan akta lahir, ijazah dan surat nikah (bagi yang sudah menikah).
- SKCK asli.
- Surat nikah fotokopi lembaran tidak dipotong (bagi yang sudah menikah dan data harus sama dengan ijazah dan akta lahir).