SYARAT PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR

  • Apr 07, 2018
  • semin
  • PEMERINTAHAN

SYARAT PENERBITAN SURAT PINDAH KELUAR

  1. Surat pengantar dari Kecamatan.
  2. KTP asli dan fotokopi 1 lembar atas bawah tidak dipotong.
  3. KK fotokopi sebelum pindah.
  4. Foto ukuran 4x6 warna 1 lembar.
  5. Formulir F.1-14 yang dikeluarkan Kepala Desa / Keluarahan, disahkan Kecamatan asal, atau F-39 dari Kecamatan asal.
  6. Printout Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), dikeluarkan oleh Kecamatan asal.
  7. Printout Biodata, dikeluarkan oleh kecamatan asal, mohon sebelumnya data disesuaikan dengan akta lahir, ijazah dan surat nikah (bagi yang sudah menikah).
  8. SKCK asli.
  9. Surat nikah fotokopi lembaran tidak dipotong (bagi yang sudah menikah dan data harus sama dengan ijazah dan akta lahir).