SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN
- Apr 07, 2018
- semin
- PEMERINTAHAN
BERIKUT SYARAT-SYARATNYA :
- Surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas / Visum Dokter / Kepala Desa / Lurah.
- Fotokopi KK dan KTP.
- Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (jika memiliki).
- Fotokopi KTP 2 orang saksi berusia 21 tahun ke atas.
- Bagi WNI keturunan agar melampirkan :
- Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
- Surat Bukti ganti nama (bila sudah ganti).
- Bagi WNA melampirkan fotokopi dokumen berikut dan membawa aslinya :
- Passport dan Dokumen Imigrasi.
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.