SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN

  • Apr 07, 2018
  • semin
  • PEMERINTAHAN

BERIKUT SYARAT-SYARATNYA :

  1. Surat keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas / Visum Dokter / Kepala Desa / Lurah.
  2. Fotokopi KK dan KTP.
  3. Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan (jika memiliki).
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi berusia 21 tahun ke atas.
  5. Bagi WNI keturunan agar melampirkan :
  6. Surat Bukti Kewarganegaraan RI.
  7. Surat Bukti ganti nama (bila sudah ganti).
  8. Bagi WNA melampirkan fotokopi dokumen berikut dan membawa aslinya :
  9. Passport dan Dokumen Imigrasi.
  10. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.
*Catatan : Jangka waktu pelaporan adalah 30 hari kerja sejak terjadinya kematian. Pencatatan Kematian melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk pencatatan kematian terlambat.