SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
- Apr 07, 2018
- semin
- PEMERINTAHAN
- PENCATATAN LAHIR BARU (0-60 HARI)
- Surat keterangan Kelahiran dari kelurahan/desa (struk Kelahiran), Dokter/bidan/penolong kelahiran.
- Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Fotokopi Kartu Keluarga/KK orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran).
- Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu).
- Fotokopi KTP 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
- Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
- PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT (MELAMPAUI 60 HARI)
- PERSYARATAN PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL (MEMBUAT AKTA KELAHIRAN LAGI JIKA HILANG ATAU YANG LAINNYA)
- Surat Kehilangan dari kepolisian (bagi Kutipan Akta Kelahiran yang hilang) *Jangan lupa untuk meminta keterangan kehilangan dari kelurahan terlebih dahulu sebelum meminta surat kehilangan ke kantor polisi.
- Fotokopi Akta (kalau ada).
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (dilegalisir).
- Fotokopi KK dan KTP.
- Fotokopi Ijazah/STTB.
- Fotokopi 2 orang saksi.
- PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOBSI)
- Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak yang telah mempunyai hukum tetap.
- Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut.
- Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat.
- Fotokopi Akta Kelahiran anak dan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua angkat yang telah dilegalisir.
- *bagi WNA Fotokopi dokumen imigrasi dengan yang asli.
- *bagi WNA Fotokopi pasport dengan yang asli.
- PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA
- Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama yang telah mempunyai hukum tetap.
- Kutipan Akta Kelahiran yang telah dimiliki.
- Fotokopi KK dan KTP.
- Fotokopi Surat Nikah orang tua.