SYARAT PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

  • Apr 07, 2018
  • semin
  • PEMERINTAHAN

 

  • PENCATATAN LAHIR BARU (0-60 HARI)
  1. Surat keterangan Kelahiran dari kelurahan/desa (struk Kelahiran), Dokter/bidan/penolong kelahiran.
  2. Fotokopi Surat Nikah / Akta Perkawinan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga/KK orang tua (yang telah mencantumkan nama anak yang akan dimohonkan Kutipan Akta Kelahiran).
  4. Fotokopi KTP orang tua (ayah dan ibu).
  5. Fotokopi KTP 2 orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan.
*Catatan : Jangka waktu pelaporan adalah 60 hari kerja sejak terjadinya kelahiran. Pencatatan kelahiran melebihi dari jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk pencatatan kelahiran terlambat.
  • PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT (MELAMPAUI 60 HARI)
*Syarat sama dengan Pencatatan Lahir Baru tetapi harus dilengkapi dengan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Wonogiri.
  • PERSYARATAN PENERBITAN KUTIPAN KEDUA AKTA PENCATATAN SIPIL (MEMBUAT AKTA KELAHIRAN LAGI JIKA HILANG ATAU YANG LAINNYA)
  1. Surat Kehilangan dari kepolisian (bagi Kutipan Akta Kelahiran yang hilang) *Jangan lupa untuk meminta keterangan kehilangan dari kelurahan terlebih dahulu sebelum meminta surat kehilangan ke kantor polisi.
  2. Fotokopi Akta (kalau ada).
  3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah (dilegalisir).
  4. Fotokopi KK dan KTP.
  5. Fotokopi Ijazah/STTB.
  6. Fotokopi 2 orang saksi.
  • PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK (ADOBSI)
  1. Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Pengangkatan Anak yang telah mempunyai hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak tersebut.
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua angkat.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran anak dan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua angkat yang telah dilegalisir.
  5. *bagi WNA Fotokopi dokumen imigrasi dengan yang asli.
  6. *bagi WNA Fotokopi pasport dengan yang asli.
  • PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA
  1. Keputusan / Penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama yang telah mempunyai hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Kelahiran yang telah dimiliki.
  3. Fotokopi KK dan KTP.
  4. Fotokopi Surat Nikah orang tua.
(KAMI MENYARANKAN AGAR YANG BERKEPENTINGAN MENGURUS SENDIRI BERKAS YANG AKAN DIBUAT JIKA INGIN PELAYANAN YANG LEBIH CEPAT)