SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP)
- Apr 07, 2018
- semin
- PEMERINTAHAN
- Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin.
- Sudah melakukan perekaman data E-KTP.
- Fotokopi KK terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu.
- E-KTP lama, bagi penduduk yang mengubah data.
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah.
- Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak E-KTP.