SYARAT PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP)

  • Apr 07, 2018
  • semin
  • PEMERINTAHAN

  1. Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin.
  2. Sudah melakukan perekaman data E-KTP.
  3. Fotokopi KK terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu.
  4. E-KTP lama, bagi penduduk yang mengubah data.
  5. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah.
  6. Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak E-KTP.