- PENERBITAN KK BARU KARENA KEPINDAHAN
- Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
- Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi.
- Surat keterangan pindah dari desa/kec./kab./kota asal (bagi WNI).
- Surat keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA).
- Fotokopi akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data.
- Fotokopi Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
- PENERBITAN KK BARU KARENA PERUBAHAN DATA
- Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
- KK lama.
- Fotokopi akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data.
- Fotokopi Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.
- PERUBAHAN KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
- Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
- KK lama.
- Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil.
- PERUBAHAN KK PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
- Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
- KK lama.
- Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.
- PENERBITAN KK KARENA HILANG/RUSAK
- Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
- Surat Keterangan kehilangan dari Desa / Kelurahan (bagi yang KK-nya hilang).
- KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak).
- Menunjukan dokumen kependudukan (asli atau fotokopi) dari salah satu anggota keluarga (akte lahir atau KTP).
- Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing.
- PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Memiliki Data Dukung
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Mengisi Formulir pendataan penduduk.
- Kartu Keluarga yang akan di tumpangi.
- Surat Kelahiran.
- Akta Kelahiran.
- Surat Nikah.
- Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3x4.
Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
- Surat pengantar dari Desa / Kel.
- Foto terbaru 3x4 1 lembar.
- Mengisi form pendataan penduduk.