SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  • Apr 07, 2018
  • semin
  • PEMERINTAHAN

  • PENERBITAN KK BARU KARENA KEPINDAHAN
  1. Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
  2. Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi.
  3. Surat keterangan pindah dari desa/kec./kab./kota asal (bagi WNI).
  4. Surat keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA).
  5. Fotokopi akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data.
  6. Fotokopi Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  • PENERBITAN KK BARU KARENA PERUBAHAN DATA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
  2. KK lama.
  3. Fotokopi akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data.
  4. Fotokopi Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  5. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.
  • PERUBAHAN KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
  2. KK lama.
  3. Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil.
  • PERUBAHAN KK PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
  2. KK lama.
  3. Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.
  • PENERBITAN KK KARENA HILANG/RUSAK
  1. Pengantar permohonan KK dari RT RW dan Desa / Kelurahan.
  2. Surat Keterangan kehilangan dari Desa / Kelurahan (bagi yang KK-nya hilang).
  3. KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak).
  4. Menunjukan dokumen kependudukan (asli atau fotokopi) dari salah satu anggota keluarga (akte lahir atau KTP).
  5. Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing.
  • PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Memiliki Data Dukung
  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  2. Mengisi Formulir pendataan penduduk.
  3. Kartu Keluarga yang akan di tumpangi.
  4. Surat Kelahiran.
  5. Akta Kelahiran.
  6. Surat Nikah.
  7. Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3x4.
Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
  1. Surat pengantar dari Desa / Kel.
  2. Foto terbaru 3x4 1 lembar.
  3. Mengisi form pendataan penduduk.