Silatnas Jilid II, Menagih Janji Jokowi

  • Jan 14, 2019
  • semin

Jakarta - Pemerintah telah memutuskan penghasilan tetap perangkat desa, disetarakan dengan (PNS) golongan II A. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo kepada perangkat desa yang hadir di Istora Senayan, Senin (14/1), dimana sebelumnya perangkat desa tersebut ingin demo di depan Istana menuntut kesejahteraannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS golongan IIA adalah sebesar Rp 1.926.000. Selain itu, Jokowi juga memastikan bahwa para perangkat desa juga akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perbaikan kesejahteraan para perangkat desa itu akan dilakukan lewat revisi peraturan pemerintah PP 47 Tahun 2015 tentang desa. Presiden sampaikan akan direvisi paling lama dua minggu. Untuk itu, Ia meminta para perangkat desa yang memenuhi Istora Senayan tersebut untuk mengurungkan niat mereka melakukan aksi unjuk rasa di Istana. Sebab, tuntutan mereka terkait kesejahteraan sudah didengarkan dan akan segera dipenuhi oleh pemerintah. -angga