LIHAT PERSYARATNYA!!! Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Semin Dibuka Mulai 1 Agustus 2019

  • Jul 30, 2019
  • semin

Semin - Sudah sejak 8 Mei 2019 jabatan kepala Desa Semin digantikan oleh Penanggung Jawab (PJ) Kepala Desa, yang dalam hal ini PJ diisi oleh staff/pegawai kecamatan. Hal ini dikarenakan Pemilihan Kepala Desa seluruh Kabupaten akan dilaksanakan serentak sesuai dengan instruksi Bupati Wonogiri bapak Joko Sutopo (Jekek). Sesuai jadwal tahapan pemilihan Kepala Desa Serentak tahap III di Kabupaten Wonogiri tahun 2019. Tahap pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Semin dibuka mulai dari tanggal 01 Agustus 2019 hingga 13 Agustus 2019 (jam kerja kantor pukul 08.00-14.00). Penyerahan berkas pendaftaran dapat langsung diserahkan ke panitia pemilihan kepala desa Semin yang bertempat di kantor sekretariat desa Semin. Berikut persyaratan untuk menjadi Balon Kades Semin : • Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang telah memenuhi syarat. • Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan : 1. warga Negara Republik Indonesia; 2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah; 4. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat; 5. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar. 6. sehat jasmani dan rohani; 7. berkelakuan baik; 8. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,yang di buktikan dengan surat pernyataan yang di buat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup yang di tanda tangani 2 (dua) saksi yang di ketahui Camat. 10. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 11. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; 12. belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri ; 13. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat; dan 14. belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan. 15. Bebas narkotika, psikotropika dan /atau zat adiktif lainnya. Dan Berikut berkas yang harus disiapkan oleh Balon Kades Semin : • Warga Negara Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa mengajukan surat lamaran tertulis yang ditujukan kepada ketua BPD melalui Panitia Pemilihan. • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat : 1. Surat keterangan sebagai warga negara Indonesia yang di terbitkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang di legalisasi pejabat berwenang; 3. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (disediakan Panitia ); 4. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (disediakan Panitia ) ; 5. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 6. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah; 8. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah; 9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (Polres Wonogiri); 10. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; 11. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah di jatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; 12. Dikecualikan bagi pelamar, 5 (Lima) tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang yang di buktikan dengan Surat Pernyataan yang di buat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup yang di tanda tangani 2 (dua) saksi dan di ketahui Camat; 13. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan ( disediakan panitia ); 14. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa ( disedikan panitia ); 15. surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri; 16. surat pernyataan untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang hidup di masyarakat desa setempat (di sediakan panitia); 17. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat; 18. daftar riwayat hidup ( disediakan panitia ); 19. pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 (enam) Lembar dan 2 cm x 3 cm sebanyak 2 (Dua) Lembar beserta soft copynya; 20. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; 21. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; 22. surat izin cuti dari Bupati bagi Kepala Desa; 23. surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; 24. surat izin cuti dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan 25. naskah visi dan misi bakal calon Kepala Desa. • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud ditulis tangan dengan tinta warna hitam pada kertas folio bergaris dan dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu : 1. 1 (satu) eksemplar asli bermaterai; dan 2. 2 (dua) eksemplar fotokopi. • Persyaratan berupa pas foto berwarna terbaru sebagaimana dimaksud berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP. • Pakaian bakal calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud adalah Pakaian Sipil Lengkap. • Bakal calon Kepala Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. • Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam stopmap di kantor desa sesuai jadwal dan memberikan tanda terima pendaftaran. • Tanda terima berkas pendaftaran ditanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Bakal Calon Kepala Desa yang menyerahkan berkas. -angga